Kesulitan Memperoleh Hak Cipta Motif Batik

MOTIF BATIK. Terdapat kesulitan
untuk memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau hak cipta motif batik. Upaya untuk
memperoleh hak cipta atas motif batik ini
terbentur pada aturan Direktorat Jenderal (ditjen)
HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejak tahun 2004, Pemkot Solo baru mendapatkan HAKI
14 motif batik dari Ditjen HAKI Departemen Hukum dan
HAM. Padahal, industri kreatif batik di Solo
berkembang sangat pesat dan menghasilkan ratusan
motif batik baru. Sayangnya, hingga kini masih
terdapat ratusan lebih motif batik yang belum
mendapatkan hak cipta.
Motif Batik Parang Rusak dalam Koleksi BATIKLAKSMI
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag)
Kota Solo, Saryanto Joko Pangarso mengungkapkan,
sebenarnya Pemkot Solo beberapa waktu lalu telah
mengajukan hak cipta atas 200-an motif batik Solo.
Namun, pengajuan hak cipta ratusan motif batik itu
ditolak oleh Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM.
Penolakan itu karena tidak ditemukan pencipta
motif batik yang diajukan tersebut.
“Batik-batik di Solo banyak yang mengandung filosofi.
Sayangnya, motif batik yang mengandung
filosofi tinggi itu tidak ditemukan penciptanya
sehingga ketika diajukan kepada Dirjen HAKI ditolak,”
ungkap Joko Pangarso, di Balaikota Solo, Rabu (28/1







