|
Sertifikasi Batik Baru Dimiliki Dua Pengrajin
Upaya pemerintah mendorong perajin batik
menggunakan label Batik Mark, masih jauh panggang dari api. Hingga saat
ini, baru dua perajin yang menggunakan label Batik Mark dengan logo
tulisan "Batik Indonesia" itu.
Padahal, sertifikasi Batik Mark sudah diluncurkan Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Depkumham) sejak 5 Juni 2007 lalu. Dua perajin yang
sudah memegang sertifikat Batik Mark adalah Komaruddin dari Rumah Batik
Komar Bandung dan Afif Syakur dari APIP'S Batik Yogyakarta.
Menurut Komarrudin, masih minimnya pengrajin batik yang mengajukan
sertifikat Batik Mark karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah.
Akibatnya, banyak perajin yang belum paham kegunaan sertifikasi Batik
Mark itu.?Padahal label? Batik? Mark penting sebagai penunjuk identitas
dan ciri batik Indonesia. "Itu banyak manfaatnya buat perajin. Selain
ada jaminan hukum, konsumen? juga lebih percaya terhadap perajin yang
memakai label Batik Mark ," ujar Komarrudin, Selasa (9/9).
Koleksi terbaru kami
atau
HTTP://BATIKLAKSMI.MULTIPLY.COM
Komaruddin mengakui,?biaya mengurus
sertifikat relatif mahal.?"Saya menghabiskan biaya sekitar Rp 2,2 juta
untuk mendapatkan label Batik Mark tersebut," ujarnya.
Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi Balai Besar Kerajinan
dan Batik (BBKB) Departemen Perindustrian, Evi Yulianti Nurfaidah
mengatakan, ada beberapa penyebab belum banyaknya perajin mengajukan
sertifikasi Batik Mark. Pertama, masalah keterbatasan dana. Maklum,
sebagian besar perajin terdiri dari perusahaan skala kecil dan home
industri. Kedua, kebanyakan dari mereka juga belum memiliki merek
terdaftar. Padahal, itu adalah syarat memperoleh sertifikasi Batik Mark.
Evi bilang, kantornya sedang menyusun petunjuk teknis? untuk
mengakomodasi permasalahan tersebut. "Di antaranya mulai 2009, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan di daerah akan? membantu pembiayaan Batik
Mark tersebut", ungkapnya.
Romi Oktobirawa, pemilik Wirokuto Batik
menyambut baik rencana pemerintah memberikan subsidi biaya pengurusan
sertifikat. Biaya sertifikasi Batik Mark terdiri dari biaya administrasi
sebesar Rp 500.000, biaya pengujian per contoh uji Rp 242.000, biaya
pengambilan contoh Rp 250.000, serta biaya perjalanan dan akomodasi
petugas pengambilan contoh yang dibebankan pada perusahaan.
Sekadar catatan,
Batik Mark adalah
suatu tanda atau
label yang
menunjukkan
identitas dan ciri
batik Indonesia yang
terdiri dari tiga
jenis kualitas
pembuatan, yaitu
batik tulis, batik
cap dan batik
kombinasi tulis dan
cap. Spesifikasi
tanda Batik Mark ini
telah mendapatkan
Hak Cipta Nomor
034100 dari
Depkumham tertanggal
5 Juni 2007.
Meifita Dian
Handayani
source: kontan
online
|